moeljatno. Tweet. moeljatno

 
 Tweetmoeljatno  59

Cit. Moeljatno berpendapat bahwa, “Perbuatan pidana adalah perbuatan yang oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam dengan pidana, asal saja dalam pidana itu diingat bahwa larangan tersebut ditujukan pada perbuatan yaitu suatu keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelalaian orang, sedangkan ancaman pidananya. Moeljatno (lahir di Surakarta, Hindia Belanda, 10 Mei 1909 – meninggal 25 November 1971 pada umur 62 tahun) adalah seorang jaksa dan dosen Indonesia. Moeljatno, S. Hukum pidana formil atau hukum acara pidana bersifatMoeljatno sebenarnya bersinonim dengan kata “hukuman” yang digunakan dalam KUHP karangan R. J. Di Indonesia kejahatan secara umum diatur dalam buku kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), salah satu bentuknya adalahMenurut Moeljatno, unsur-unsur tindak pidana adalah: Perbuatan; Yang dilarang (oleh aturan hukum); Ancaman pidana (bagi yang melanggar larangan). Rp45. No. Utrecht, Hukum Pidana I, Penerbitan Universitas, Bandung, , 1967. Asas-Asas Hukum Pidana. Delik Kesengajaan (Dolus) dan Delik Kealpaan (Culpa) Dalam delik kesengajaan, diperlukan adanya kesengajaan pelaku agar dapat dipidana. Moeljatno mengatakan bahwa unsur pidana meliputi: 1) Perbuatan 2) Yang dilarang; (oleh aturan hukum) 3) Ancaman pidana (bagi yang melanggar larangan) b. oleh Prof. 18 Sebagaimana asas hukum pada umumnya, asas teritorial ini juga terdapat pengecualian pengecualian. Menurut. Jakarta: Rineka Cipta. 18 Pelaksanaan dalam penanggulangan tindak pidana dari politik hukum pidana menurut Barda Nawawi Arif. b) Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi (qiyas). Moeljatno. Sinopsis. Moeljatno8, tindak pidana (strafbaar feit) adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar aturan tersebut. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: SINAR BARU, hlm. Melakukan perbuatan pidana dimana perbuatan tersebut bersifat melawan hukum; 2. strafbaar feit . Pembahasan hukum pidana dimaksudkan sebagai sanksi atas delik, sedangkan pemidanaan berkaitan dengan dasar pembenaranMoeljatno berprinsip, penegakan hukum pidana yang dilakukan, walaupun menggunakan KUHP warisan Belanda, hendaklah tetap berada dalam konteks keindonesiaan, berikut kutipan pernyataan lanjutan dari Moeljatno: “Hukum di negara kita hendaknya dikembangkan, ditetapkan dan dilaksanakan khusus sesuai dengan kepribadian. H. Moedilah, semasa hidupnya ia pernah bekerja pada Jawatan Kereta Api Madiun. Kitab undang–undang hukum pidana (KUHP), kelalaian biasanya disebut juga dengan kesalahan, kurang hati–hati, atau kealpaan. Soesilo yang diterbitkan Politeia Bogor, KUHP dengan Penjelasan versi Roeslan Saleh (1981), dan versi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Meskipun kata “tindak” lebih pendek dari pada “perbuatan” tapi kata tersebut tidak menunjukan kepada hal yang abstrak seperti perbuatan, tetapi hanya menyatakan keadaan konkret. Pengerian pidana menurut beliau adalah: “Perbuatan yang dilarang dan diancam pidana barangsiapa melanggar pelanggaran tersebut”. Amirudin dan Zainal Asikin. 1993. 5 Moeljatno, 1993 Asas-asas…”, Op. Dengan demikian, tidak dapat diberlakukan 5 Moeljatno, Hukum Pidana Delik – Delik. Kesengajaan tersebut harus ditujukan pada suatu kejahatan. 11 Sesungguhnya menurut Moeljatno, baik adagium ini maupun asas legalitas tidak dikenal dalam hukum Romawi kuno. Dengan demikian, maka di dalam kealpaan terkandung makna kesalahan dalam arti luas yang bukan berupa. IX/No. 3 Pasal 11 ayat (1) Konsep KUHP Edisi 2015. Hukum Pidana menurut Prof. Asas-asas Hukum Pidana. 17 sehingga perbuatan pidana haruslah diberikan arti yang bersifat ilmiah dan ditentukan dengan jelas untuk dapat memisahkan dengan istilah yang dipakai sehari. 98 Simons mengartikan perbuatan pidana (delik) sebagai suatu tindakan. T. Moeljatno mengatakan bahwa kealpaan adalah suatu struktur yang sangat geocompliceerd, yang di satu sisi mengarah pada kekeliuaran pada kekeliuran dalam perbuatan seseorang secara lahiriah, dan sisi lain mengarah pada keadaan batin seseorang. Hal ini dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. , M. Strafbaarfeit, menurut Moeljatno dan Sudarto, diartikan sebagai perbuatan pidana; perbuatan adalah suatu keadaan yang ditimbulkan oleh seseorang atau sesuatu yang dilakukan. 4. 2 Kejahatan yang berkembang di masyarakat terdiri dari berbagai macam bentuk dan jenis. Subyektif adalah berhubungan dengan diri sipelaku dan termasuk ke dalamnya yaitu segala sesuatu yang terkandung dihatinya. PERCOBAAN (POGING) a. Kedua, pengembangan hukum (perundang-undangan) tidak terutama dibebankan pada hakim. Kelakuan dan akibat (perbuatan); b. 1), hukum pidana merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku dalam suatu Negara dengan menciptakan dasar-dasar serta aturan-aturan untuk menentukan : 2 1. Perbuatan tersebut harus betul-betul dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan. Pada waktu membicarakan pengertian perbuatan pidana, dalam istilah tersebut tidak termasuk pertanggungjawaban. 12 Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta. penerbit : PT Rineka Cipta Tahun Terbit : 2002 Cetakan : 7 Dimensi Buku : 14,5 x 21 x 1 cm (216 halaman) Harga Buku : Rp 85. Dr. Dapat juga dikatakan 1 Moeljatno. menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan atau dilarang, disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut. Pengantar Hukum Pidana. Moeljatno menulis bahwa asas legalitas itu mengandung tiga pengertian: 1) Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang. 4 Muladi dan Barda Nawawi Arief, dalam ibid. 000. Menurut Moeljatno, peristiwa itu adalah pengertian yang konkret, yang hanya menunjuk pada suatu kejadian yang tertentu saja, misalnya matinya orang. Title: Azas-azas hukum pidana / Moeljatno, Author: Moeljatno*(penulis), Publisher:Jakarta : Rineka Cipta, 2015, Subject:Hukum pidana , Isbn: , Type: Monograf1 Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 1993), hal. Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang. H. Akibat atau sebab dari akibat tersebut ditunjukkan oleh perbuatan. 16 Moeljatno, Op. Fuad dan Tongat. Adanya persoalan tentang niat yaitu apakah niat untuk melakukan kejahatan mempunyai kedudukan yang sama pada percobaan sebagaimana kedudukan kesengajaan pada delik dolus yang selesai menurut yurisprudensi (HR 6 Pebruari 1951) niat sering disamakan dengan kesengajaan. 500. Moeljatno menyatakan bahwa hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk: 1) Menentukan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar. Maka untuk terjadinya perbuatantindak pidana harus dipenuhi unsur a. Hukum pidana yang berlaku dinamakan hukum pidana positif. "Pertanggungjawaban pidana dimaknai sebagai diteruskannya celaan yang objektif yang dipidana karena perbuatan itu. Dengan demikian, dilihat dari istilahnya, hanya sifat-sifat dari perbuatan saja yang. Moeljatno (10 Mei 1909 – 25 November 1971) adalah seorang jaksa dan dosen Indonesia. Perbuatan itu harus pula dirasakan oleh masyarakat sebagai suatu hambatan tata pergaulan yang dicita-citakan oleh masyarakat. The government has issued regulations governing the handling of children as perpetrators of criminal acts of narcotics abuse, namely Law No. Teori-teori Kebijakan Pidana,Alumni, Bandung Poernomo Bambang, Azas-Azas Hukum Pidana, Gahlia Indonesia,Yogyakarta. Kencana Prenada Media Group, 2008), hal. Sedangkan Penologi adalah ilmu pengetahuan . Harga BUKU PAKET UNDANG UNDANG KUHP&KUHAP , BW PERDATA DAN KUHP MOELJATNO. Several legal. KHODIJAH PUTERI Perbuatan-perbuatan pidana terbagi atas kejahatan dan pelanggaran, sebagaimana diatur dalam KUHP. 49. (39) Buku Pengantar hukum administrasi negara (HAN)dari Philipus M Hadjon. Menurut Moeljatno, unsur atau elemen perbuatan pidana adalah sebagai berikut: a. 1 f Kriminologi Berasal dr kata ”crimen & logos”, yg scr keseluruhan berarti, “Suatu ilmu pengetahuan yg mempelajari sebab2 kejahatan, pelaku kejahatan & cara menanggulangi kejahatan (Ilmu ttg Kejahatan)”. Moeljatno Menurut Moeljatno menguraikan berdasarkan dari pengertian istilah hukum pidana yang mengatakan bahwa penegakan hukum adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu Negara yang mengadakan unsurunsur dan aturan-aturan, yaitu:14 a. H Terbitan : FH UI, 1983 : Institusi: Universitas Al-Ghifari : Gedung: Lokasi: Repository: IOS Number: IOS3726. apabila hakim akan menjalankan Pasal 44 KUHP, maka sebelumnya harus 13 Ibid hlm. 23 Menurut Chairul Huda bahwa dasar adanya tindak pidana adalah asas legalitas6, sedangkan dapat dipidananya pembuat adalah atas dasar kesalahan, hal ini berarti bahwa seseorang. Abstrak. Pada hemat penulis, penjelasan Moeljatno tentang istilah perbuatan pidana tersebut cukup relevan, tetapi juga bukan tanpa. Menurut Moeljatno, pengertian strafbaar feit mengandung maksa sebagai berikut. Pandangan Moeljatno tentang hukum pidana adalah perluasan ruang gerak hakim dalam memutuskan kasus pidana. Demikian pula menurut Sahetapy yang menyatakan bahwa asas legalitas yang dirumuskan dalam bahasa latin adalah karena bahasa latin merupakan bahasa ‘dunia hukum’ yang digunakan pada waktu itu. Teori pengetahuan mempunyai gambaran dari apa yang ada dalam kenyataan, sedangkan teori kehendak menyatakan kehendak untuk mewujudkan unsur-unsur delik. Permulaan pelaksanaan (uitvoeringshandelingen), adalah suatu perbuatan pendahuluan yang dilakukan petindak sejalan dengan niat atau kehendaknya sehingga perbuatan pelaksanaan ini dinggap sebagai inti (wezen) dari percobaan. Moeljatno, mengartikan istilah “Strafbaarfeit” sebagai “Perbutan pidana”. Moeljatno, S. Menurut Moeljatno,9 unsur tindak pidana adalah : a) Perbuatan b) Yang dilarang (oleh aturan hukum) c) Ancaman pidana (bagi yang melanggar larangan) Perbuatan manusia saja yang boleh dilarang, oleh aturan hukum. (9) Asas Asas Hukum Pidana. Bumi Aksara, Sep 10, 2021 - Law - 252 pages. Diadakan tindakan hukumMoeljatno mengemukakan bahwa hukum pidana adalah sebagai berikut: 1. 49 4 Moeljatno. Pembagian tindak pidana menjadi “kejahatan” dan “pelanggaran”Moeljatno, meyampaikan bahwa “perbuatan pidana hanya menunjuk kepada dilarang dan diancamnya perbuatan dengan suatu pidana, sehingga setiap perbuatan dapat tidaknya dipertanggungjawabkan secara pidana, tergantung dari soal, apakah dalam melakukan perbuatan ini, dia mempunyai kesalahan”. 2) Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi (kiyas). ayuni saviranti. Dan sehubungan dengan fungsi hukum acara pidana Mr. Moeljatno,Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Prof. id. Kitab Undang-Udang Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara. Menurut Moeljatno, tindak pidana adalah suatu perbuatan yang memiliki unsur dan dua sifat yang berkaitan, unsur-unsur yang dapat dibagi menjadi dua macam yaitu : a. Soedjono D, 1997. Moeljatno, inti pengertian yang dimaksud dalam asas legalitas yaitu : 1. Unsur tindak pidana menurut Moeljatno, meliputi unsur perbuatan, yang dilarang (oleh aturan hukum), ancaman pidana (bagi yang melanggar larangan). 38. menurut Moeljatno, dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu 5 1. Moeljatno menolak istilah peristiwa pidana karena menurutnya peristiwa adalah pengertian yang konkrit yang hanya menunjuk kepada suatu kejadian yang tertentu saja, seperti matinya seseorang. MOELJATNO: adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk : Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar. Moeljatno, 1986, ‘’Kriminologi’’, PT Bina. See Full PDFDownload PDF. Moeljatno, mengartikan istilah “Strafbaarfeit” sebagai “Perbutan pidana”. Berkaitan dengan pembedaan antara kejahatan dengan pelanggaran, maka ada dua pendapat mengenai pembedaan tersebut, yaitu: a. H. Menurut E. Soedjono D, 1997,. Menurut Simons, unsur-unsur tindak pidana (strafbaar feit) adalah : Perbuatan manusia (positif atau negative, berbuat atau tidak berbuat atau membiarkan). Sumber-Sumber Hukum Pidana. Serta menentukan hukum apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. “Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya”. Moeljatno, 1987, Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1987 Muladi, 2002, Hak Asasi Manusia Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit UNDIP Semarang Muladi dan Barda Nawawi Arif, 1998, Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana. 34 Berikut unsur tindak pidana dari sudut undang-undang 17: 1. Jakarta: Rineka Cipta, 2009. 5 Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: PT. Kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut. R. hal 612-613 12Prof. Apabila disimpulkan, maka. 1 Contoh Kasus Pidana yang Berbeda-Beda. S. Beli buku asas-asas hukum pidana by Prof. Sudarsono, 2004, Kenakalan Remaja, Jakarta: PT Rineka Cipta. 18 Moeljatno, 2008, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta, hal. R. Moeljatno, SH dalam bukunya Asas-asas hukum pidana edisi revisi Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi. Menurut Moeljatno,2 syarat-syarat itu adalah (1) Melakukan perbuatan pidana (sifat melawan hukum), (2) Diatas umur tertentu, mampu bertanggung jawab, (3) Mempunyai suatu bentuk kesalahan yang berupa kesengajaan atau kealpaan, dan (4) Tidak ada alasan pemaaf. Prof. Teori menitikberatkan pada apa yang diketahui atau dibayangkan sipembuat ialah apa yang akan terjadi pada waktu ia berbuat. b) Kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik dan buruknya perbuatan. Akan tetapi, dasarnya sama, yaitu : adanya perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana. 128 . Dr. Moeljatno, 1986:3). Di Indonesia, Moeljatno yang berpendapat bahwa niat tidak sama dengan kesengajaan. Keadaan tambahan dapat juga untuk memberatkan ancaman pidana. Ibid. Eddy O. Moeljatno menyatakan bahwa hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar aturan untuk (a) menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, yang disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan. Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Deskripsi Fisik. Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Cetakan Kedelapan, (Jakarta, Rineka Cipta, 2008) Moeljatno, KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), Cet. 17. Ketiga , aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut. Hukum pidana adalah semua dasar-dasar dan aturan yang dianut oleh suatu negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu pidana yang melanggar larangan-larangan tersebut. 2 f Spt halnya dgn disiplin ilmu lainnya, kriminologi. No. ” Tesis, Magister Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2005. Moeljatno menyimpulkan bahwa untuk adanya kemampuan bertanggung jawab harus ada: a. , Tindak Pidana (strafbaar feit). 6 Roeslan saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, Jakarta, Ghalia Indonesia, hlm-33Sementara Moeljatno menjelaskan bahwa hukum pidana termasuk bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku dalam sebuah negara, mengatur ketentuan tentang larangan yang tidak boleh dilakukan masyarakat termasuk ancaman pidana jika dilanggar. Moeljatno, ilmu hukum pidana adalah ilmu atau pengetahuan mengenai suatu bagian khusus dari hukum, yaitu hukum pidana. 50 . oleh Prof. Unsur melawan hukum yang obyektif; e. Judul Buku : Asas-Asas Hukum Pidana Pengarang : Prof. ac. Prof. hlm. Moeljatno dalam bukunya Asas – Asas Hukum Pidana, berpandangan bahwa “ orang dapat dikatakan mempunyai kesalahan, jika dia pada waktu 11 PAF. Terbitan : Bina Rupa Aksara, 1984 : Institusi: Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka RayaMoeljatno, yang berpendapat bahwa pengertian tindak pidana menurut istilah beliau yakni perbuatan pidana adalah Perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut. Moeljatno Menurut Moeljatno tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. hlm. Barang itu diserahkan oleh yang punya dengan jalan tipu muslihat. hlm. 2. ; 20,5 cm ISBN 978-979-518-341-9 Isi Resume : (halaman berikutnya) Nama Pembuat Resume : Novitasari Amira. 1 Sedangkan Menurut D. Moeljatno mengatakan: fikalau kebanyakan perbuatan melawan hukum dijadikan perbuatan pidana, sehingga tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat menurut perasaan hukum yang hidup di dalamnya, maka akibatnya timbullah inflasi pidana, sehingga penghargaan terhadapnya tidak sebagaimana mestinya lagi. , Tindak Pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar aturan. Menurut Prof. publisher: Bina Aksara: publishDate: 1986: topic: Latar belakang Biologi dan sosiologi dari kejahata Kriminologi Politik Pendidikan ekosistem Pola penghidupan manusia Planet bumi Islam - Linkungan hidup Birokrasi: urlS. pdf. (faktor. 1. Dan hukum pidana tidak melarrang orang mati tetapi melarang adanya perbuatan mematikan orang lain. Menurut Prof. 29. Buku ini terdiri dari 8 (delapan) bab, berisi sebagai berikut: Bab I tentang Hukum Pidana dan Tindak Pidana, Bab II tentang Asas-asas dalam Hukum Pidana, Bab III tentang Kesalahan, Pertanggungjawaban Pidana dan Sifat Melawan Hukum, Bab IV tentang Percobaan (Poging), Bab V tentang Penyertaan (Deelneming), Bab VI tentang Pembantuan (Medeplechtige), Bab VII tentang Perbarengan Tindak Pidana. ”terjadi karena perbuatannya. Main page; Contents; Current events; Random article; About Wikipedia; Contact us; DonateTerbitan : Penerbit Bina Aksara, 1984 : Institusi: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lombok TimurAzas-azas hukum pidana / Moeljatno: Judul Asli: Judul Seragam: Pengarang: Moeljatno: Edisi: Cet. . Mahfud MD, Setahun Bersama Gus Dur Kenangan Menjadi Menteri di saatMenurut Moeljatno hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan sistem hukum yang berlaku dalam suatu 4Soerjono Soekanto. Pengerian pidana menurut beliau adalah: “Perbuatan yang dilarang dan diancam pidana barangsiapa melanggar pelanggaran tersebut”. KRIMINOLOGI SUATU PENGANTAR Disusun Oleh : IRAWAN JATI MUSTIKO, SH, MH. Subjek. Ancaman sanksi pidana bagi yang melanggar peraturan hukum. 5 Roeslan saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, Jakarta: Ghalia Indonesia, hlm. a. 3.